Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke
provinsi termasuk guru, maka pemerintah tidak serta merta membuat guru non-PNS
diberhentikan. Semua guru baik PNS dan Non PNS juga diserahkan ke Provinasi.
Demikian yang disampaikan oleh Dikdasmen Hamid Muhammad.
Hamid
mengatakan pemerintah provinsi dapat melakukan penghitungan ulang jumlah guru non-PNS
di daerah masing-masing. Sehingga bisa ditentukan kebutuhan anggaran untuk
pembayaran gaji. Juga untuk mengetahui daerah mana saja yang kekurangan guru.
Sementara
itu, Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu khawatir nasib guru SMK/SMA non
PNS karena akan dapat TPG
Inilah Alokasi TPG
2017 disiapkan oleh Kemendikbud :
Guru PNS :
SMA
: 146.440 orang (Rp 6,356 triliun)
SMK
: 82.734 orang (Rp 3,590 triliun)
(mekanisme
melalui dana transfer daerah)
Guru Non PNS:
SMA
: 27.051 orang (Rp 621 miliar)
SMK
: 34.432 orang (Rp 791 miliar)
(mekanisme
dari Kemendikbud ke guru)
Sumber
: Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
Sumarna
menjelaskan gajinya guru PNS sudah dialihkan dari dana alokasi umum (DAU)
kabupaten/kota ke provinsi. Dan TPG non
PNS pada tahun 2017 ini juga sudah dialokasikan. Dana ini sudah adan di
Kemendikbud. Alokasi dana guru non PNS
Rp. 1,4 Triliun untuk 61 ribu orang.
Sedangkan
masalah gaji guru honorer SMA dan SMK sebaiknya dikoordinasikan lagi. Sebab
selama ini kebanyakan guru honorer itu direkrut oleh pihak sekolah sendiri. Pemerintah
provinsi selaku pengelola SMA dan SMK berhak untuk mengetahui rekam jejak
rekrutmen guru di SMA dan SMK. Apakah benar-benar dilakukan karena sekolah
mengalami kekurangan guru.(Referensi : jawapos)
Demikianlah
informasi tentang alokasi TPG 2017 bagi guru Honorer SMA/SMK. Semoga informasi
ini menjadi kabar yang baik bagi seluruh guru baik honorer. Semoga info
bermanfaat.