Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi.... Kemendikbud melalui Dirjen
GTK menerbitkan Surat edaran no. 14652/B.B2/PR/2015 mengenai penerbitan NUPTK
bagi guruu dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal
di tahun 2016.
Adapun
poin penting dari isisurat edaran ini sebagai berikut :
- Program
dan kegiatan dilingkungan Dirjen GTK pada tahun 2016 mengunakan dapodik satuan pendidikan yang
terintegrasi dengan dapodik pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan,
Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan Dikmas
- Penerbitan
NUPTK akan menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada tim dapodik uunit utama yang
dilaksanakan mulai tahun 2016
- Penerbitan
NUPTK 2016 bagi Guru ddan tenaga Kependidikan harus memenuhi syarat dan
ketentuan.
Penonaktifan
NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi syarat dan ketentuan
yang belaku.
Adapun
syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi GTK adalah sebagai berikut :
- Guru,
kepala sekolah dan pengawas sekolah pada jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK dan PLB.
- Pendidik
dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
- Guru
PNS/CPNS, pengawas PNS dan guru non PNS
- Pendidik
dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan non PNS.
- S1/D4
dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakrediatasi atau dari LPTK/PTS yang
terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat
setelah januari 2016
- Guru
dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan paud dikmas
dengan ketentuan : a). Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh
PDSPK. b). Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi
persyaratan dengan memindai dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
guru dan tenaga kependidikan PNS,SK CPNS/PNS+SK penugasan dari dinas
pendidikan, guru dan tenaga kependidikan non PNS (sekolah negeri : SK pengangkatan
dari Bupati/walikota/Gubenur, sedangkan sekolah swasta : SK pengangkatan GTY
selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2016/SK tidak
berlaku surut),
- Persyaratan
dan ketentuan untul Guru Kemenag meliputi : a). Diajukan oleh operator disdik
melalui aplikasi verval GTK. b). Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK
oleh PDSPK. C). Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-uplood) dokumen
persyaratan melalui aplikasi verval GTK (guru PNS,SK PNS/CPNS+SKPenugasan dari
disdik, Guru non PNS (sekolah negeri dengan pesyaratan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubenur,
sedangkan sekolah swasta dengan persyaratan SK pengangkatan GTY selama 2 tahun
secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016.
- Diverifikasi
dokumen pesyaratannya oleh disdik kab/kota, dirjen GTK sesuai Kebijakan yang
ada.
Demikianlah
persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada penerbitan NUPTK pada tahun 2016
bagi Guru dan tenaga kependidikan baik PNS maupun Non PNS yang belum mempunyai
NUPTK. Lebih lengkap informasi ini silahkan klik DI SINI.