Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Pada penilaian Kinerja pada tahun 2017, perilaku masuk dalam
pertimbangan. Seperti yang disampaikan Praktisi di Bidang Sumber Daya Manusia
(SDM) Pantius D Soeling menuturkan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Pantius
bertutur perilaku menjadi penting untuk dipertimbangkan karena perilaku akan
sangat mempengaruhi kualitas outcome kerja yang dihasilkan seorang pegawai.
“Jika seseorang berperilaku baik, maka itu akan mendorong yang bersangkutan
berkinerja optimal”.
Pada
kesempatan tersebut, Ajib mengulas riset yang mengangkat topik “Model Tunjangan
Kinerja dan Kemahalan dalam Sistem Penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN)”.
Peneliti
BKN yang juga memaparkan hasil penelitiannya adalah Novi Savarianti Fahrani
yang mengangkat riset dengan topik: “Model Perencanaan Pegawai Negeri Sipil:
Studi Kasus pada Jabatan Fungsional Tertentu”.
Seminar
yang diselenggarakan Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN
menghadirkan selain Pantius juga pula pakar SDM Amy Yayuk Sri. Para narasumber dari internal BKN yakni Kepala BKN Bima Haria
Wibisana, Sekretaris BKN Usman Gumanti, Kepala Puskalitpeg Margi prayitno,
Kepala Biro Keuangan Imas Sukmariah dan Auditor Kepegawaian Muda Yosua Jaya
Edy.
Kesimpulan
riset yang ditelaah Ajib Rakhmanto menyimpulkan pemberian tunjangan kinerja
pegawai ASN disusun melalui dua kegiatan yakni :
- Menetapkan
besaran tunjangan kinerja dan teknik pemberian tunjangan kinerja. Penetapan
besaran tunjangan kinerja mengacu pada penilaian yang didasarkan bobot atau
beban kerja dan tanggung jawab pada jabatan yang ada. Sementara itu, metode
penilaian untuk menetapkan level jabatan didasarkan pada hasil evaluasi jabatan
masing-masing instansi pemerintah.
- Menetapkan
capaian hasil (output) kinerja dan penilaian administrasi. Output kerja dilihat
dari penilaian kinerja ASN secara sistemik dengan memperhatikan kontrak kinerja
yang telah direncanakan dan disepakati antara ASN dengan atasannya.
Sedangkan
Novi Savarianti dalam simpulan hasil risetnya mengatakan terdapat sejumlah
hambatan yang dihadapi sejumlah instansi dalam melakukan perencanaan PNS,
khususnya yang menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT).
Hambatan-hambatan
yang dimaksud antara lain banyaknya regulasi yang tumpang tindih dalam
perencanaan PNS, adanya perbedaan format perencanaan Anjab dan ABK (analisa
jabatan dan analisa beban kerja) antara yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dengan yang ditetapkan oleh BKN dan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(Sumber
:
Bkn)
Demikianlah
informasi tentang wacana penilaian kinerja tahun 2017 haruslah mepertimbangan
prilaku. Semoga dengan langkah ini akan meperbaiki kualitas PNS. Semoga info
bermanfaat