Assalaamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi..... Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Tim Saber Pungli yang
diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam
RI), serta melibatkan Kepolisan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2016 Pasal 1 (satu) Ayat 2
Dengan
dasar PP Nomor 87 Tahun 2016 inilah Kepala BKN memastikan setiap layanan
kepegawaian harus bebas dari tindak pungutan liar (pungli).
Maka
BKN membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam jajaran pegawai BKN
merupakan bentuk keseriusan BKN dalam memberantas pungli pada seluruh proses
layanan manajemen kepegawaian.
BKN
sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menghapus setiap tindak
pungli dalam tubuh instansi pusat dan daerah.
Kepala
BKN Bima Haria Wibisana mengatakan kepada seluruh pegawai BKN dalam Upacara
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-88 Jumat, (28/10) di Kantor Pusat BKN tentang no
pungutan liar.
“Semua
layanan kepegawaian BKN harus bebas dari tindak PUNGLI!,” tegasnya.
Bima
juga menambahkan proses layanan kepegawaian BKN melalui pelayanan satu pintu
menjadi bagian upaya transparansi layanan BKN kepada publik, sehingga bentuk
kecurangan seperti tindak pungli dapat diberantas.
“Semua
layanan kepegawaian BKN akan diterima dan dikelola melalui satu pintu, dan tim
Saber PUNGLI BKN akan bergerak memantau setiap proses layanan” imbaunya.
Demikianlah
informasi tentang semua lanyanan kepegawaian dari pusat sampai daerah harus
bebas pungli. Bila terjadi pungli akan dilakukan sangsi yang berat. Semoga seluruh
pegawai ASN harus tidak lakukan pungli. Semoga info ini bermanfaat.