Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016
tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian
(Inpassing).
Pelaksanaan
kebijakan Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional
sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit
kumulatif PNS bersangkutan.
Adapun
tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan
kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan
fungsional.
Dalam
pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut
dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan
berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun,
satu tahun, dua tahun, tiga tahun, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan
m,asing-masing berbeda.
Untuk
golongan ruang Iia lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun
angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai
39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu
tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.
Inilah
Inpassing penyesuaian Jabatan Fungsional PNS sebagai berikut :
PNS
yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat
diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang
diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
Penghitungan
angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun
setelah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang
diduduki.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman
mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada
tanggal 7 Desember 2016.
“Inpassing
ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan
Desember 2018,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12).
Demikianlah
informasi tentang penerapan Permen PANRB No. 26/2016 pengangkatan PNS dalam
jabatan Fungsional melalui penyesuaian Ijazah. Semoga informasi ini
ditindaklalnjuti oleh seluruh PNS. Semoga info bermanfaat.