Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....pada tahun 2017 berdasarkan Juknis BOS, hal yang harus diadakan baik BOS SD/SMP sederajat , BOS SMA sederajat
dan BOS sederajat berbeda-beda sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh
pemerintah.
1. Inilah
penggunaan dana BOS 2017 untuk SD/SMP Sederajat
2. Larangan
Penggunaan dana BOS 2017 untuk SD/SMP sederajat
3. Penggunaan
dana BOS 2017 untuk SMA sederajat
4. Pengunaan
dana BOS 2017 untuk SMK sederajat
5. Larangan
Penggunaan dana BOS 2017 untuk SMA/SMK sederajat
Demikianlah
informasi tentang batasan penggunaan dan larangan dana BOS 2017 untuk sekolah.
semoga denfan informasi ini akan mepermudah sekolah dalam penggunaan dana BOS
dan jangan digunakan untuk yang dilarang. Semoga info bermanfaat.