Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi...Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang merangkap operator
sekolah silahkan lakukan pemutakhiran dapodik ke Aplikasi dapodik verdi 2017.
Sesuai
dengan Permendikbud No 79 Tahun 2015
tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data
satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi
pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus
diperbaharui secara online.
Dapodik
bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata
kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif
untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
Oleh
karenanya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No.
01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2
Tahun Pelajaran 2016/2017.
Isi
surat edaran adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran
Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah
dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta
integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan
data.
- Prosedur
dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan
penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
- File
aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di
laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system
pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
- LPMP
melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman
dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pemutakhiran
data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.