Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Dalam rangka pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan
aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas
dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
Manajemen
PNS itu meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c.
pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e.pola karier; f. promosi; g.
mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k.
disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n.
Perlindungan.
Ditegaskan
dalam PP tersebut, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS
berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS kepada: a. menteri
di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c.
sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d.
Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
“Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP
tersebut.
Adapun
penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan
sesuai dengan siklus anggaran. Untuk
itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis
Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan
dilakukan per jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan.
Penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,
meliputi kebutuhan jumlah dan jenis: a.
Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT).
Untuk
kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri (yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara)
pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN
(Badan Kepegawaian Negara).
Penetapan
kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usul dari: a.PPK
(Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat; dan b. PPK Instansi Daerah yang
dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pengadaan
PNS
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 itu menegaskan,
untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
Pengadaan
PNS, menurut PP ini, merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a.Jabatan
Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian,
khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional
Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Pengadaan
PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui tahapan: a.
perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman
hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan g.
pengangkatan menjadi PNS.
Ditegaskan
dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar
- Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta
- Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan
lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Batas
usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu
paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud
ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Adapun
seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a.seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c.seleksi kompetensi
bidang.
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat
dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis
dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa
percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan
pelatihan.
PP
ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa
percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi
pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Adapun
calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke
dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364
Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 tersebut. Semoga informasi ini
bermanfaat.