Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi......Kepada Bapak Kepala Dinas Propinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan
selanjutnya Kepsek SMA/SMK dimana dalam rangka mendorong percepatan pencairan
Dana PIP Tahun 2015, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 19210/MPK.A/KU/2016 Pencairan Dana PIP Tahun 2015. Surat Edaran
Mendikbud dapat didownload disini
Maka
melalui Surat edaran ini, diharapkan seluruh Bupati/Walikota di Seluruh
Indonesia untuk melakukan koordinasi dengan Bank penyalur dan melakukan
upaya-upaya dalam rangka percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015.
Kemudian
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 04/D/SE/2015, Tentang
Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar untuk menindaklanjuti
Surat Edaran yang dipublikasikan oleh kemendikbud. Surat Edaran Dirjen
Dikdasmen dapat didownload disini
Selanjutnya
Surat edaran ini ditujukan kepada Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan
Direktur Bank Negara Indonesia (BNI) sebaga bank penyalur dana PIP untuk
melakukan upaya percepatan pencairan/pengambilan Dana PIP Tahun 2015.
Penegasan
yang perlu dicatat oleh sekolah tersebut
bahwa dokumen untuk pengambilan/pencairan Dana PIP adalah satu dokumen yaitu Surat Keterangan Kepala
Sekolah.
Demikian
informasi percepatan pencairan dana PIP 2015 di tahun 2016 ini, maa seluruh
sekolah segera berkoorsinasi dengan bank penyalur agar mudah dalam
penyalurannya. Semoga bermanfaat seluruh sekolah