Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam Berbudi...Petunjuk
teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai
negeri sipil daerah sudah dipulikasikan oleh Kemendikbud melalui peraturan
menteri nomor 17 tahun 2016. Juknis Tujangan propesi dan Tambahan Penghasilan
bagu PNS bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam
penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri
sipil daerah.
Alokasi tunjangan
propesi dan tambahan penghasilan bagi PNS daerah tahun anggaran berkenan
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasaran tunjangan
profesi bagi guru yang bersertifikasi. Sedangkan sasaran tambahan penghasilan
bagi guru yang belum bersertifikasi.
Prinsip penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil
daerah meliputi:
- Efisien, yaitu harus
diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran
yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung
jawabkan.
- Efektif, yaitu harus
sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
- Transparan, yaitu
menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan
Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
- Akuntabel, yaitu
pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan.
- Kepatutan, yaitu
penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan
proporsional.
- Manfaat, yaitu
pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang
menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil
dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Demikianlah informasi
tentang juknis pedoman penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan
bagi PNS. Semoga segera ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan kabuapten/kota
dan propinsi untuk diteruskan
kesekolah-sekolah.
Setelah semua
dijalankan maka dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tunjangan
profesi dan tambahan penhasilan bagi PNS daerah. Kemudian lebih lengkapnya
mengenai Permendikbud silahkan klik DI SINI