Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
berbudi.....Pelaksanaan UN SD sampai SMK sudah selesai dan sekarang juga SKHU
seluruh siswa sudah diambil. Bagi siswa SD dan SMP yang melannjutkan kejenjang
yang lebih tinggi maka akan mengikuti kegiatan MOS. Kegiatan MOS masing-masing
sekolah akan berbeda karena merupakan otonomi sekolah. Agar pelaksanaan MOS
berjalan dengan baik tampa ada kekerasan maka pemerintah melalui kemendikbud
menerbitkan Permendikbud Nomer 18 Tahun 2016.
Masa
MOS digunakan oleh sekolah mengenalkan pasilita/sarana dan prasarana serta apresiasi yang diberikan sekolah pada awal tahun
pelajaran 2016/2017. MOS dilaksanakan pada tanggal pertengahan Juli 2016. Agar
tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak
sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan
kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat
tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi
yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.
Dengan
adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah,
maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah
namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Sebagaimana
dalam Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah
Dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
- Tas karung,
tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki
berwarna-warni tidak simetris,
dan sejenisnya.
- Aksesoris di
kepala yang tidak wajar.
- Alas
kaki yang tidak wajar.
- Papan
nama yang berbentuk rumit dan
menyulitkan dalam
pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Kemudiaan
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara
tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Dilarang melakukan aktivitas sebagai berikut
- Memberikan tugas
kepada siswa baru yang
wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu
yang tidak bermanfaat (menghitung
nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan
dan meminum makanan dan minuman sisa
yang bukan milik masing-masing
siswa baru.
- Memberikan hukuman
kepada siswa baru yang
tidak mendidik seperti menyiramkan air serta
hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas
yang tidak masuk akal
seperti berbicara dengan hewan
atau tumbuhan serta membawa
barang yang sudah tidak
diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya
yang tidak relevan dengan
aktivitas pembelajaran
Demikianlah
informasi tentang larangan buat siswa dan sekolah dalam pelaksanaan MOS 2016.
Oleh sebab itu seluruh sekolah SMP/MTs/MA/SMA/SMK harus segera memdownlond dan
memahami isi Permendikbud Nomer 18 tahun 2016. Semoga informasi ini bermanfaat.