Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
berbudi.....Beasiswa Pegawai Kemendikbud diberikan dua kali satu tahun.
Biasiswa ini dibuka kembali pada periode ke II. Periode ini dimulai pendaftaran
pada awal juli 2016 sampai akhir September 2016 secara online. Tujuan pemberian
biasiswa kepada pegawai kemendikbud dengan harapan adanya pembinaan Karir
Pegawai untuk menyiapkan profesional untuk menjadi lokomotif kementrian
Pendidikan dan Kebudayaaan.
Persyaratan
- Diusulkan
oleh Sekretaris pada Unit Utama atau pejabat setingkat eselon II kepada Kepala
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemendikbud.
- Registrasi
online di: buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
- Lulus
seleksi yang diselenggarakan oleh sekretariat Beasiswa Unggulan.
- Berbadan
sehat dan bebas Narkoba yang ditunjukan dengan surat keterangan dokter.
- Mempunyai
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya
bernilai baik.
Pegawai
yang mengikuti pendaftaran biasiswa ini adanya
persyaratan tambahan dimana pegawai harus tidak sedang:
- Menjalani
cuti di luar tanggungan negara.
- Melaksanakan
tugas secara penuh di luar instansi induknya.
- Menjalani
hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Mengajukan
keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan)
ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
- Dalam
proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Menjalani
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Dalam
proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran.
- Melaksanakan
kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar.
Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
 |
| Gambar : Kampus Terpadu UNDIP Tembalang Semarang |
Selanjutnya
pegawai kemdikbud tersebut juga harus memenuhi kriteria tidak pernah:
- Gagal
dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
- Dibatalkan
mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
- Batas
maksimal usia pegawai pelajar adalah: 37
tahun untuk Magister atau Profesi berumur 37 tahun untuk pria dan 40 tahun
untuk wanita. Sedangkan program doktor untuk pria berumur 40 tahun untuk Doktor
dan 42 tahun untuk wanita.
- Batas
minimal IPK kelulusan adalah: Lulusan S1
untuk melanjutkan jenjang S2 IPK > 3,00 pada skala 4,0. Sedangkan Lulusan S2 untuk melanjutkan
jenjang S3 IPK > 3,00 pada skala 4,0.
Kriteria
diterima pada perguruan tinggi dengan ketentuan:
- Studi
dalam negeri: Memiliki sertifikat TOEFL skor minimal TOEFL ITP 500 atau IELTS
6,0 atau memiliki surat diterima tanpa syarat (LoA Unconditional) pada
Perguruan Tinggi pada program studi yang telah diatur pada lampiran.
- Studi
luar negeri: Memiliki sertifikat TOEFL skor minimal TOEFL ITP 550 atau IELTS
6,5 atau memiliki surat diterima tanpa persyaratan (LoA Unconditional) pada
Perguruan Tinggi luar negeri yang telah diatur pada lampiran.
Bidang
Kajian yang diselenggarakan secara reguler diprioritaskan:
- Manajemen
Pendidikan,
- Kurikulum
dan Pedagogi,
- Manajemen
dan Kebijakan Pendidikan,
- Perfilman,
- Seni
Pertunjukan,
- Seni
Musik,
- Kebudayaan,
- Perpustakaan,
- Arkeologi
(Permuseuman),
- Kebijakan
Publik,
- Teknologi
informasi,
- Akuntansi,
- Hukum,
- Kesehatan,
- Analis
data,
- Industri
kreatif,
- Hubungan
internasional,
- Bahasa
asing,
- Komunikasi,
- Serta
bidang yang sesuai dengan kebutuhan unit utama pengusul.
Waktu
Pendaftaran dan Proses Seleksi
Adapun
waktu pelaksanaan program Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kemendikbud adalah:
- Sosialisasi
Program dan pendaftaran, dilaksanakan pada Januari sampai dengan 31 Mei 2016
melalui surat pemberitahuan ke Unit Utama, website dan banner. Pendaftaran
ditutup pada akhir bulan Mei 2016 untuk periode Batch 1 dan akhir bulan
September 2016 untuk periode Batch 2.
- Seleksi,
dilaksanakan secara administrasi dan wawancara pada bulan Juni dan Oktober 2016
(setahun dua kali)
- Seleksi
administrasi Pendaftar yang telah mengajukan usulan beasiswa secara online
dilakukan validasi dan verifikasi oleh Biro PKLN untuk dinyatakan lulus seleksi
administrasi. Pada tahap ini adalah pendaftar yang berkasnya telah dinyatakan
lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan.
- Seleksi
wawancara dan validasi Peserta yang lulus seleksi pendaftaran online akan
mengikuti seleksi wawancara dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai
dengan data yang digunakan saat pendaftaran online.
- Pengumuman
Hasil Seleksi, akan diumumkan melalui surat kepada pimpinan Unit Utama dan
melalui website (1 bulan setelah Seleksi)
Komponen
Beasiswa
Komponen
Beasiswa Pegawai Kemendikbud Dalam Negeri:
- Biaya
pendidikan (At Cost).
- Biaya
hidup.
- Penelitian.
- Biaya
buku.
- Biaya
transport tujuan studi.
- Tunjangan
kedatangan.
Komponen
Beasiswa Pegawai Kemendikbud Luar Negeri:
- Biaya
pendidikan (At Cost).
- Biaya
hidup.
- Penelitian.
- Biaya
buku.
- Biaya
transport tujuan studi.
- Tunjangan
kedatangan.
- Visa.
- Asuransi.
Hak
- Dinyatakan
sebagai peserta Beasiswa Unggulan berdasarkan surat keputusan Kepala Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
- Mendapatkan
beasiswa berdasarkan komponen dan besaran beasiswa yang ditetapkan oleh kepala
biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
- Mendapatkan
layanan administrasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan
Kerjasama Luar Negeri
- Mendapat
pembekalan dan pembinaan non akademis (bimbingan teknis); 5. Serta hak–hak lain
yang diatur oleh peraturan kepegawaian.
Kewajiban
- Menyerahkan
salinan surat keputusan tugas belajar yang dikeluarkan Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya 6
bulan setelah melaksanakan perkuliahan.
- Melaporkan
progress studi secara berkala.
- Mematuhi
peraturan/tata tertib yang diberlakukan di perguruan tinggi dan disiplin
pegawai.
- Melaporkan
hasil studi akhir dengan menyampaikan fotokopi ijazah dan transkrip yang di
legalisir oleh perguruan tinggi serta abstrak thesis atau disertasi.
- Kembali
bekerja di unit utama Kemendikbud.
Sanksi
Sanksi
terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam kontrak pemberian Beasiswa
Unggulan.
Prosedur
Pelamar sudah diterima di perguruan tinggi di dalam
atau luar negeri.
- Pelamar
mendaftar secara online melalui alamat
buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
- Sekretariat
Beasiswa Unggulan menyelenggarakan Seleksi Administrasi lamaran.
- Berdasarkan
seleksi administrasi pegawai yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti
seleksi wawancara yang dilaksanakan oleh tim BPKLN.
- Berdasarkan
hasil seleksi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menetapkan pelamar
untuk mengikuti program S2/S3 di dalam atau luar negeri.
- Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri memberitahukan hasil keputusan seleksi
kepada pimpinan pejabat eselon II pada Unit Utama Kemendikbud dan ditembuskan
kepada yang bersangkutan serta diumumkan melalui website Beasiswa Unggulan.
- Berdasarkan
Surat Lulus dari Biro PKLN dan Surat Penerimaan di Perguruan Tinggi, Biro PKLN
memberitahukan kepada Biro Kepegawaian untuk pemprosesan Surat Keputusan Tugas
Belajar.
- Peserta
menandatangani dan melaksanakan kontrak pemberian beasiswa dengan pimpinan
BPKLN yang berwenang
Evaluasi
dan Pelaporan
Kegiatan
evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan peserta beasiswa selama
mengikuti proses perkuliahan/pelatihan dan dilakukan minimal sekali dalam
setahun bagi peserta penerima Beasiswa Unggulan, baik dalam maupun luar negeri.
Mereka harus melaporkan halhal yang berkaitan dengan akademik dan hal-hal lainnya.
Monitoring
Monitoring
bagi penerima Beasiswa Unggulan Bagi
Pegawai Kemendikbud akan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dalam
bentuk visitasi ke lembaga penyelenggara dan/atau melalui pengiriman dokumen
laporan kepada penerima Beasiswa Unggulan.
Monitoring dilakukan oleh tim Biro PKLN atau lembaga yang ditunjuk.
Demikianlah
informasi tenang biasiswa pegawai kemdikbud. Apakah pegawai kemdikbud ini
mencakup didalamnya termasuk guru?. Semoga informasi memberikan kemudahan
kepada pegawai kemdikbud baik dipusat maupun daerah yang akan berkeinginan
untuk meningkatkan karier. Silahkan untuk mengetahui lebih lanjut klik DownloadPetunjuk Teknis