Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Kabar kembira dari kemendikbud karena memberikan kembali biasiswa
kepada putra putri terbaik untuk melanjutkan S2 dan S3 gelombang II. Tujuan untuk
pembinaan Karir Pegawai untuk menyiapkan profesional untuk menjadi lokomotif
kementrian Pendidikan dan Kebudayaaan.
Persyaratan
Jenjang S2
- Pendaftaran
melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
- Usia
Maksimal 37 Tahun.
- Status
Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
- Akreditasi
Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
- IPK/IPS
(tujun dalam dan luar negeri) minimal 2.75 (Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta).
- Kemampuan
Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
- Kemampuan
Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
Kelengkapan
berkas:
- Surat
penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional)
- Ijazah
dan Transkrip nilai pendidikan terakhir
- Kartu
Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going
- Surat
usulan oleh unit eselon II Kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar
Negeri Setjen Kemendikbud
- Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir bernilai baik
Surat
keterangan berbadan sehat dari dokter.
Tidak
sedang:
- Menjalani
cuti di luar tanggungan negara.
- Melaksanakan
tugas secara penuh di luar instansi induknya.
- Menjalani
hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Mengajukan
keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan)
ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
- Dalam
proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Menjalani
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Dalam
proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran.
- Melaksanakan
kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar.
- Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
Tidak
pernah:
- Gagal
dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
- Dibatalkan
mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Persyaratan
Jenjang S3
- Pendaftaran
melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
- Usia
Maksimal 40 Tahun.
- Status
Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
- Akreditasi
Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
- IPK/IPS
(tujun dalam dan luar negeri) minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta).
- Kemampuan
Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
- Kemampuan
Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
Kelengkapan
berkas:
- Surat
penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional)
- Ijazah
dan Transkrip nilai pendidikan terakhir
- Kartu
Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going
- Surat
usulan oleh unit eselon II Kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar
Negeri Setjen Kemendikbud
- Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir bernilai baik;
- Surat
keterangan berbadan sehat dari dokter.
Tidak
sedang:
- Menjalani
cuti di luar tanggungan negara.
- Melaksanakan
tugas secara penuh di luar instansi induknya.
- Menjalani
hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Mengajukan
keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan)
ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
- Dalam
proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Menjalani
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Dalam
proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran.
- Melaksanakan
kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar.
- Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
Tidak
pernah:
- Gagal
dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
- Dibatalkan
mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Bidang
Kajian yang diselenggarakan secara reguler diprioritaskan:
Manajemen
Pendidikan, Kurikulum dan Pedagogi, Manajemen dan Kebijakan Pendidikan,
Perfilman, Seni Pertunjukan, Seni Musik, Kebudayaan, Perpustakaan, Arkeologi
(Permuseuman), Kebijakan Publik, Teknologi informasi, Akuntansi, Hukum, Kesehatan, Analis data,
Industri kreatif, Hubungan internasional, Bahasa asing, Komunikasi, Serta
bidang yang sesuai dengan kebutuhan unit utama pengusul.
Waktu
Pendaftaran dan Proses Seleksi pada gelombang II :
- Pembukaan
: 27 Juni 2016
- Penutupan
: 31 Agustus 2016
- Pengumuman
seleksi administrasi : 30 September 2016
- Pengumuman
seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian
Seleksi,
dilaksanakan secara administrasi dan wawancara :
- Seleksi
administrasi Pendaftar yang telah mengajukan usulan beasiswa secara online
dilakukan validasi dan verifikasi oleh Biro PKLN untuk dinyatakan lulus seleksi
administrasi. Pada tahap ini adalah pendaftar yang berkasnya telah dinyatakan
lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan.
- Seleksi
wawancara dan validasi Peserta yang lulus seleksi pendaftaran online akan
mengikuti seleksi wawancara dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai
dengan data yang digunakan saat pendaftaran online.
- Pengumuman
Hasil Seleksi yang lulus akan diumumkan melalui surat kepada pimpinan Unit
Utama dan melalui email atau sms kepada masing - masing peserta. Bagi yang
tidak lulus dapat melihat status kelulusannya pada akun masing - masing.
Komponen
Beasiswa
Komponen
Beasiswa Pegawai Kemendikbud Dalam Negeri: Biaya
pendidikan (At Cost), Biaya
hidup, Penelitian, Biaya
buku, Biaya
transport tujuan studi dan Tunjangan
kedatangan. sedangkan Komponen
Beasiswa Pegawai Kemendikbud Luar Negeri: Biaya
pendidikan (At Cost), Biaya
hidup, Penelitian, Biaya
buku, Biaya
transport tujuan studi, Tunjangan
kedatangan, Visa dan Asuransi.
Hak
- Dinyatakan
sebagai peserta Beasiswa Unggulan berdasarkan surat keputusan Kepala Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
- Mendapatkan
beasiswa berdasarkan komponen dan besaran beasiswa yang ditetapkan oleh kepala
biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
- Mendapatkan
layanan administrasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan
Kerjasama Luar Negeri
- Mendapat
pembekalan dan pembinaan non akademis (bimbingan teknis); 5. Serta hak–hak lain
yang diatur oleh peraturan kepegawaian.
Kewajiban
- Menyerahkan
salinan surat keputusan tugas belajar yang dikeluarkan Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya 6
bulan setelah melaksanakan perkuliahan.
- Melaporkan
progress studi secara berkala.
- Mematuhi
peraturan/tata tertib yang diberlakukan di perguruan tinggi dan disiplin
pegawai.
- Melaporkan
hasil studi akhir dengan menyampaikan fotokopi ijazah dan transkrip yang di
legalisir oleh perguruan tinggi serta abstrak thesis atau disertasi.
- Kembali
bekerja di unit utama Kemendikbud.
Sanksi
Sanksi
terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam kontrak pemberian Beasiswa
Unggulan.
Prosedur
- Pelamar sudah diterima di perguruan tinggi di dalam
atau luar negeri.
- Pelamar
mendaftar secara online melalui alamat
buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
- Sekretariat
Beasiswa Unggulan menyelenggarakan Seleksi Administrasi lamaran.
- Berdasarkan
seleksi administrasi pegawai yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti
seleksi wawancara yang dilaksanakan oleh tim BPKLN.
- Berdasarkan
hasil seleksi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menetapkan pelamar
untuk mengikuti program S2/S3 di dalam atau luar negeri.
- Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri memberitahukan hasil keputusan seleksi
kepada pimpinan pejabat eselon II pada Unit Utama Kemendikbud dan ditembuskan
kepada yang bersangkutan serta diumumkan melalui website Beasiswa Unggulan.
- Berdasarkan
Surat Lulus dari Biro PKLN dan Surat Penerimaan di Perguruan Tinggi, Biro PKLN
memberitahukan kepada Biro Kepegawaian untuk pemprosesan Surat Keputusan Tugas
Belajar.
- Peserta
menandatangani dan melaksanakan kontrak pemberian beasiswa dengan pimpinan
BPKLN yang berwenang.
Evaluasi
dan Pelaporan
Kegiatan
evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan peserta beasiswa selama
mengikuti proses perkuliahan/pelatihan dan dilakukan minimal sekali dalam
setahun bagi peserta penerima Beasiswa Unggulan, baik dalam maupun luar negeri.
Mereka harus melaporkan halhal yang berkaitan dengan akademik dan hal-hal
lainnya.
Monitoring
Monitoring
bagi penerima Beasiswa Unggulan Bagi
Pegawai Kemendikbud akan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dalam
bentuk visitasi ke lembaga penyelenggara dan/atau melalui pengiriman dokumen
laporan kepada penerima Beasiswa Unggulan.
Monitoring dilakukan oleh tim Biro PKLN atau lembaga yang ditunjuk.
Demikianlah
informasi tentang biasiswa pengawai kemdikbud. Semoga para mahasiswa baru untuk
mengikuti seleksi kuliah S2 dan S3 tyang ditawarkan oleh kemendikbud. lebih
lengkapnya silahkan klik DI SINI