Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 420/3019/SJ Tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar
Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal secara cepat.
Surat
edaran ini ditujukan kepada Kadis pendidikan Propinsi/kabupaten/Kota, Kepsek
SD/SMP/SMA/SMK dan operator sekolah untuk melakukan hal-hal sesuai intruksi
Menteri dalam Negeri. Hala-hal tersebut adalah :
A. Pemerintah
daerah Provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi
pendidikan:
- Melakukan
sosialisasi penggunaan KIP kepada seluruh bupati/walikota dan masyarakat di
wilayahnya.
- Menyampaikan
kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan
usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP agar segera membawa KIP ke
sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah
agar mendapatkan layanan pendidikan.
Menyelesaikan
masalah pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh
satu) tahun yang belum mendapatkan KIP agar mendapatkan layanan pendidikan
sesuai dengan kewenangannya.
- Menyampaikan
kepada seluruh bupati/walikota untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada
pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang
membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua
puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
- Melayani
pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
B. Pemerintah
daerah Kabupaten/Kota melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang bidangi pendidikan:
- Melakukan
sosialisasi dan mengkoordinasikan penggunaan KIP kepada seluruh sekolah dan
masyarakat di wilayahnya.
- Menyampaikan
kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan
nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua
puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP agar segera membawa KIP ke sekolah untuk
didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah agar
mendapatkan layanan pendidikan kembali bersekolah.
- Menyelesaikan
masalah pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh
satu) tahun yang belum mendapatkan KIP agar mendapatkan layanan pendidikan
sesuai dengan kewenangannya.
- Menyampaikan
kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan
nonformal lainnya untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah
daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi
pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu)
tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
- Melayani
pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
Demikian
informasi tentang pengunaan KIP
secepatnya agar tepat sasaran kepada peserta didik. Dan para peserta didik juga
didorong untuk melengkapi syarat-syarat dalam pencairan KIP. Jangan sampai
tunggu lama-lama sehingga akan kembali kas negara lagi. Semoga informasi ini
bermanfaat.