Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Kepada seluruh pengawai ASN terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
terjerat oleh kasus narkoba akan dipecat. Sangsi berat ini dilakukan agar abdi
negara tidak atau jera sebagai pengedar narkoba maupun pengguna.
Tetapi
jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk
memberhentikan PNS tersebut.
“Kalau
sudah dua kali melanggar disiplin, dia dapat dipecat,” kata Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan
Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono, di Jakarta, Jumat (05/08).
Pengguna
yang kedapat mengkosumsi narkoba dan tertangkap kemudiaan terpidana sebanyak
dua kali maka akan dilakukan pemecatan. Ini dilakukan setelah menanggapi
pemberitaan terkait PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat
berinisial TN yang ditangkap polisi akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kasus TN ini harus dipastikan apakah sebagai pengedar atan pengguna. Untuk
sangsi disiplin ini tergantung dari PPK
Dikatakan
bahwa sebetulnya dalam Undang-Undang tidak disebutkan berapa kalinya, tapi bagi
yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakuan diskresi,
memberhentikan PNS tersebut.
Bambang
menjelaskan, PNS yang terbukti sebagai pengedar, selain harus dikenakan sanksi
pidana, dia dipecat sebagai PNS. Tetapi
jika sebatas pemakai, maka akan direhabilitasi, dan bisa dipekerjakan kembali
setelah masa tahanan selesai atau setelah proses hukumnya selesai dijalani.
Dalam
PP 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur
kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja
dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman
sedang. “Tetapi kalau sebagai pengedar tidak akan ampun, dia langsung dipecat,”
tegas Bambang.
Dia
menambah, PNS yan tersandung kasus disiplin selain narkoba yakni pernikahan
sisri atau perselingkuhan maka akan terkena sangsi yang berat yakni bisa
diperhentikan. “Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus
ikuti aturan,” ujarnya.
Aturannya
ada di dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
bagi Pegawai Negeri Sipil,” imbuh Bambang.
Demikian
informasi tentang kasus disiplin PNS yang berpotensi dilakukan pemecatan
berdasarkan PP yang berlaku. Semoga informasi ini akan memberikan pengetahuan
kepada seluruh PNS sebagai pelayan masyarakat. Maka PNS sebagai pantuan
masyarakat maka haruslah memberikan contoh terbaik dalam bermasyarakat.