Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi......Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan
tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang
mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin
(BSM). Maka kepada Dinas pendidikan kab/Propinsi/Kota dan kepsek dan operator
sekolah SD/SMP/SMA/SMK untuk menyukseskan program PIP benar-benar pada siswa
dari keluarga miskin.
Program
bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan
pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang
berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan
sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia
sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik
melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA)
maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Berdasarkan
data yang ada di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, per bulan Agustus 2016
KIP yang telah dicetak dan dikirimkan adalah sebagai berikut:
SD
telah di cetak dan dikirimkan sebanyak
= 10.360.614 KIP
SMP
telah di cetak dan dikirimkan sebanyak
= 4.369.968 KIP
SMA
telah di cetak dan dikirimkan sebanyak
= 1.367.559 KIP
SMK
telah di cetak dan dikirimkan sebanyak
= 1.829.167 KIP
Pencetakan
KIP didasarkan pada data hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Harapannya KIP yang telah
dicetak dan dikirimkan untuk dapat segera digunakan dan dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukannya.
Dan
untuk mendukung agar pemanfaatan KIP dapat lebih tepat sasaran dan tepat
penggunaan/pemanfaatan maka Kemendikbud melakukan validasi data KIP melalui
sistem pendataan Dapodik. Untuk itu semua pihak, baik Dinas Pendidikan
Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan segenap stakeholder sekolah untuk
segera mendorong siswanya yang telah memiliki/mendapatkan Kartu Indonesia
Pintar (KIP) untuk segera melaporkan dan selanjutnya di data melalui Aplikasi
Dapodik 2016.
Pendataan
yang dimaksudkan adalah dengan mengentrykan nomor KIP dan memvalidasi nama yang
tertera di KIP, hal ini untuk mengetahui kesesuian nama yang tertera di KIP
dengan nama yang terdata di Dapodik dan apabila ditemukan perbedaan/kesalahan
maka akan menjadi usulan untuk dicetak ulang.
Pendataan
di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk
mendapatkan KIP akan tetapi saat ini belum mendapatkan KIP. Teknis/tata cara
pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 dijelaskan dalam Panduan
Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik.
Mengingat penting dan mendesaknya data terkait KIP ini, maka pendataan
dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa (SD, SMP,
SLB, SMA, SMK) harus sudah dikirimkan/disinkronisasi paling lambat pada tanggal
31 Agustus 2016 pukul 23:59 WIB.
Demikian
informasi tentang validasi dan cut off data KIP. Semoga operator sekolag segera
menindaklanjuti informasi ini. Semoga info bermanfaaat.