Assalamualaikum
sahabat Kuncimedia.
Salam
Berbudi......Pendataan guru dan tenaga Kependidikan tidak lagi secara manual
tetapi langsung ke pusat melalui dapodik. Pesinkronisasi dari Dapodik ke Pusat
melalui Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Kemudian
dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan
dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip
referensi.
Untuk
data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan
akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru/sim
rasio. Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
Pada
proses penerbitan NUPTK, operator sekolah harus memeriksa data GTK yang sudah
masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. selanjutnya Operator
Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon
penerima NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015.
Persyaratan
yang harus dilengkapi oleh calon penerima NUPTK yakni :
- KTP
- SK
PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS)
atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus
menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS
yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur
(untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),
- Ijazah
dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
Kemudian
melalui aplikasi verbal GTK, langkah yang harus dijalankan operator sekolah yakni
men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna)
Selanjutnya
melakukan verval data calon penerima NUPTK dan melakukan analisis kebutuhan
guru/sim rasio yang dilaksanakan oleh Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika
tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
Dirjen
GTK melalui operatornya melakukan verval data calon penerima NUPTK dan
dilakukan analisis kebutuhan guru/ sim rasio. Jika valid dan memenuhi
persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan
ditolak maka diberikan alasannya.
PDSPK
menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh
Operator Ditjen GTK. Progres dan status pengajuan calon penerima NUPTK dapat
dilihat oleh Operator sekolah melalui aplikasi Verval GTK (di menu “NUPTK” >
“Status Penerima NUPTK”)
Demikianlah
informasi tentang proses penerbitan NUPTK yang harus dimiliki oleh Guru dan tenaga
kependidikan. Semoga informasi ini akan memberikan kemudahan operator dalam
menerbitkan NUPTK GTK. semoga informasi ini bermanfaat