Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Dalam rangka mendorong percepatan pelaporan dan penyaluran Dana KIP
Tahun 2016, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu
Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016.
SE
ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud, Kepala SD, SMP, SMA,
SMK, SLB, Kepala SKB, PKBM, LKP dan Operator Dapodik
Menurut Surat edaran tersebut mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia
6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun
sampai akhir September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu
Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.
Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan memandang perlu untuk dilakukan upaya untuk
mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun
Pelajaran 2016/2017.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan memohon bantuan kepada seluruh stake holder
pendidikan sesuai surat edaran Nomer 9 tahun 2016 tentang :
- Melakukan
pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/kelurahan
dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat penerima kartu. Jumlah KIP yang
masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) agar dilaporkan secara on line
melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip
- Membantu
anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak
mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi
Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan
pendidikan diharapkan sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2016.
- Memfasilitasi
satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, yaitu BRI untuk SD/Paket A,
SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, agar para siswa yang sudah
ditetapkan sebagai penerima dana PIP Tahun 2016 oleh Kemedikbud dapat segera
mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.
Demikianlah
informasi tentang penerbitan SE nomer 9 tahu 2016 mengenai percepatan pelaporan
dan penyaluran dana KIP tahun 2016. Semoga dengan SE ini maka akan memudahkan
para operator untuk pendataan siswa yang mempunyai KIP. Semoga bermanfaat.