Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Kemenpanrb mulai tahun 2017 melakukan implementasi ke tujuh daerah
untuk sebagai pilot projrct BKN untuk melaksanaan kenaikan pangkat otomatis dan
penetapan pensiun otomatis.
Dan
selanjutnya akan diterapkan keseluruh BKN di Indonesia. Langkah ini dilakukan
untuk memotong birokasi yang sangat panjang dan rumit. Selain itu untuk
membrantas adanya pungli.
INILAH
ALUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) SEBAGAI BERIKUT :
Dari
Instansi :
- PNS
lakukan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) ke instansi
- Kemudian
Instansi Mengirim Usulan KP melalui SAPK.
- Kemudian
menyerahkan/mengunggah surat pengantar dan SKP.
Pada
BKN
Layanan
Kepegawaian Terpadu :
- Setelah
pengiriman usulan KP melalui SAPK oleh instansi akan masuk pada layanan
kepegawaian terpadu, maka dilakukan Pengecekan data pada inbox PPI KPO.
- Pengecekan
surat pengantar.
- Mengirim
data Acc Ke Tim Teknis KP
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan :
- Mengecek
SKP.
- Jika
Acc dibuat NP KP untuk di cetak dan akan
dikirim melalui aplikasi SAPK ke instansi masing-masing
- Jika
TMS/BTL maka berkas yang dikirim melalui aplikasi SAPK maka dokumen
dikembalikan ke instansi masing-masing.
Kembali
Ke Instansi :
- Penomoran
dan pencetakan SK KP
- kemudian
diserahkan kepada PNS yang mengajukan KPO
INILAH
ALUR PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Dari Instansi :
- PNS
mengajukan usulan Pensiun Otomatis ke Instansi
- Kemudian
Instansi akan mengirim usulan pensiun melalui SAPK
- Menyerahkan/mengunggah
surat pengantar dan DPcP dan Pas Photo
Pada
BKN
Layanan
Kepegawaian Terpadu :
- Setelah
data dikirim melalui SAPK maka akan dilakukan cek data usul masuk pada inbox
PPT PPO
- Pengecekan
surat pengantar
- Mengirim
data acc ke tim teknis Pensiun
Direktorat
Pensiun PNS dan Pejabat Negara :
- Cek
DPCP dan Photo
- Jika
data TMS/BTL maka dikembalikan ke instansi
- Pengecekan
SK pensiun
- Notifikasi
dikirim ke instansi
- Mengirim
sk pensiun ke instansi
Kembali
ke instansi :
Instansi
akan menerima notifikasi SK pensiun di cetak melalui SAPK dan SK pensiun akan
diserahkan kepada PNS mengajukan.