Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah mempublikasikan Surat Edaran Nomor : 100123/D/KU/2016 yang
ditujukan kepada Direktur BRI, BNI untuk segera mencairan Dana PIP tahun 2015
dan tahun 2016.
Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa sampai tanggal 13 Desember
2016, pencairan dana PIP tahun 2015 baru mencapai 89,74% dan tahun 2016
43,23%. Sehubungan dengan hal tersebut,
Dirjen pendidikan Dasar dan Menengah meminta kepada BRI dan BNI untuk melakukan
upaya percepatan pencairan dana PIP.
Kentuntuan
yang harus dijalankan melalui percepatan pencairan dana PIP yakni :
- Mengadakan
pencairan massal serentak di semua Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia
berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan setempat.
- Meningkatkan
pelayanan pencairan dana PIP bagi siswa di wilayah yang masih besar jumlah
siswa yang belum mencairkan, dengan membuka teller khusus PIP, memperpanjang
waktu pelayanan bagi siswa penerima dana PIP dan membuka layanan pada hari
sabtu dan minggu.
- Mencairkan
langsung dana PIP disekolah-sekolah terpencil dan daerah kepulauan yang masing
terdapat siswa yang belummencairkan karena alasan jarak dan biaya transportasi.
Inilah
upaya percepatan pencairan dana PIP yang dikoordinasikan dengan dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah , untuk berkoordinasi dengan BI dan BNI
setempat.
Demikianlah
informasi tentang percepatan pencairan dana PIP tahun 2015 dan 2016. Semoga
informasi ini akan ditindaklanjuti oleh sekolah berkoordinasi dengan dinas
pendidikan dan BRI atau BNI. Semoga indo bermanfaat.