Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Sekolah dala pengelolaan yang bersumber dana dapat melakukan
penggalangan dari siswa melalui Komite. Komite sekolah sebagai partner sekolah
dalam mengadakan sumber dana pendidikan dalam rangka melaksanakan pegelolaan
pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas untuk guru dan siswa dalam
pelaksanaan pembelajaran yang dapat berlagsung dengan efektif.
Berdasarkan
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003) Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 mengatur tentang komite sekolah. Pada pasal 56 menjelaskan :
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga,
sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
Peran
aktif dewan pendidikan, dewan sekolah, maupun komite sekolah/ madrasah
diperlukan untuk memberi dukungan dan memenuhi kebutuhan sekolah, pertimbangan
pengambilan keputusan, pengawasan manajemen sekolah, mediator antar pemerintah
dengan masyarakat, dan lain sebagainya secara teransparan dan demokratis serta
etika yang kuat.
Maka
oleh sebab itu Komite sekolah dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan
permasalahan lingkungan masing-masing sekolah.
Sinergi
antara komite sekolah dengan pihak sekolah melahirkan tanggung jawab bersama
antara sekolah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan.
Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya
dalam memajukan pendidikan di daerahnya.
Komite
Sekolah bukanlah sebagai institusi perpanjangan tangan dinas pendidikan untuk
melaksanakan keinginan dinas pendidikan. Akan tetapi badan ini merupakan suatu
institusi yang mandiri bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran
serta masyarakat dengan mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di
satuan pendidikan.
Komite
dalam menjalankan perannya harus dibuat dalam bentuk aturan agar tidak terjadi
tumpang tindih tugas dan fungsi komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan dan masyarakat
dapat mengambil sikap untuk melakukan tindakan. Maka komite sekolah harus paham
benar aturan mainnya kapan bertindak dan kapan harus menjaga jarak.
Komite
jangan melakukan tindakan tidak sesuai aturan mainnya yang akan menyebabkan
perpecahan antar anggota atau dengan pihak sekolah. Bila ini terjadi maka yang
menjadi korbannya adalah siswa dan guru. Komite sesuai perannya memberikan pertimbangan,
pendukung, pengontrol dan mediator ke sekolah. Komite tidak berhak mengatur manajemen
sekolah, menentukan penerimaan guru/tenaga pendidik dalam bentuk perjanjian,
apalagi mendekte kepala sekolah.
Inilah
Tugas dan Peran Komite Sekolah :
Tugas
Komite Sekolah
- Pemberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan.
- Pendukung
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
- Mediator
antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi
Komite Sekolah
- Mendorong
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
- Memberikan pertimbangan, masukan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). Kebijakan
dan program pendidikan. b). Rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah
(RAPBM). d). Kriteria kinerja satuan pendidikan. e). Kriteria tenaga
kependidikan. f). Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong masyarakat dan orang tua berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan
mutu dan pemerataan pendidikan.
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Menggalang sumber dana dari masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
- Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan. ( Artikel dari berbagai sumber)
Demikianlah
informasi tentang tugas dan fungsi komite sekolah sebagai mitra sekolah dalam
terwujudnya fasilitas untuk guru dan siswa dalam pembelajaran secara aktif.
Selain itu Komite sangat dibutuhkan sekolah dalam menggalang dana dari masyarakat untuk pengelolaan sekolah
dapat berlangsung dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat.