Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
berbudi...Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75
Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang
boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan
dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di
sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah
diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan
Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite
Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk
melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan.
Selanjutnya
pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan
dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan Pendidikan adalah pemberian
berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar
peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian
berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik
perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan
tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian Pungutan Pendidikan adalah
penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang
bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya
ditentukan.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin
Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan
memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis
kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.
“Namun,
aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP
(pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata
Thamrin.
Ketentuan
mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di
tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dalam
kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana
Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud
tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar
tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.
“Sumbangan
memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua,
karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh
orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah
harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” tegas Chatarina.
Demikanlah
informasi tentang perbedaan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Semoga
dengan penjelasan dari kemendikbud, sekolah mampu membedakan dalam sumbangan
atau bantuan atau pungutan. Semoga info bermanfaat.