Assalamuallaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Direktorat jendral Pendidikan dasar dan menengah menerbitkan surat
edaran nomor 5914/D5.2/KU/2017 tentang percepatan pelaksanaan program BOS SMK
tahun anggaran 2017.
Surat
edaran ditujukan kepada seluruh Dinas pendidikan Propinsi diseluruh Indonesia.
Menindaklanjuti
telah diterbitkan pemerdikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan atas
permendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang
petunjuk teknis BOS.
Hal yang harus diperhatikan
menurut surat edaran ini adalah :
Permendikbud
no.26 tahun 2017 tentang penunjuk BOS (Sebagaimana terlampir) mengintruksikan
satuan pendidikan SMK dapat menyesuaikan perubahan penggunaan BOS di SMK sesuai
dengan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat
pemenuhan standar pelayanan minimal dan atau standar nasional pendidikan di
sekolah masing-masing.
Dana
hal Satdik SMK negeri akan melakukan perubahan RKAS dana BOS dalam satu jenis
belanja maka lansung melakukan perubahan RKAS dana BOS kemudian menyampaikan
perubahan kepada Kepala SKPD dinas pendidikan provinsi. Dan bila terjadi
perubahan pengesaran pembelian barang ke
belanja modal harus dilakukan perubahan RKA-SKPD dinas pendidikan berpedoman
pada peraturan menteri dalam negeri
nomor 31 tahun 2016.
Mengingat
penyaluran BOS SMK pada triwulan I dan triwulan II tahun 2017 pada sebagian
propinsi masih mengalami keterlambatan, maka perlu dilakukan percepatan
penyaluran dana BOS ditriwulan selanjutnya agar penggunaan BOS tepat gunu dan
tepat sasaran. Selanjutnya dimohon mengintruksikan satdik SMK agar segera
melakukan update dataa dapodik dengan sistem aplikasi dapodik tterbaru yaitu
aplikasi daapodikdasmen versi 2018
Mengintruksikan
satuan pendidikan SMK negeri dan swasta penerima dana BOS untuk mengisilaporan
BOS SMK online melalui website : http://bos.kemdikbud.go.id
dengan menggunakan username dan password Dapodik.
Demikianlah
info tentang percepatan penggunaan anggaran BOS 2017. Oleh sebab itu Dinas
Propinsi sesuai kewenangannya agar mensosialisasikan perkembangan pengelolaan
program BOS SMK Tahun 2017. Semoga info bermanfaat. Lebih lengkap perubahan permendikbud
nomor 26 tahun 2017 klik DI SINI.