Assalamualikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah Menengah Yang Membuka
Jurusan Perfilman/Broadcasting/Multimedia, Ekstrakurikuler perfilman atau
Satuan Pendidikan Menengah yang Memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film
Dalam
rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa, sekolah sebagai lembaga
pendidikan bagi generasi penerus bangsa diharapkan dapat membentuk karakter
siswa yang memiliki dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan
pembangunan karakter bangsa. Hal itu selayaknya ditopang dengan sarana
pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.
Banyak
sekolah yang memberikan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan
film. Namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium
dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk dapat
mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi
skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksakta,
seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium
Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.
Untuk
mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2017 mengalokasikan
Bantuan Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun
swasta. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film
adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya
manusia yang berkualitas, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun
memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana perfilman.
Oleh sebab itu SMKN 6 Tebo bisa mengajukan sebagaimana persyaratan dibawah ini karena memiliki jurusan Multimedia dan membuka Ekstrakulikuler Sinematografi (membuat Film). Oleh sebab itu kepada kajur Multimedia silahkan ajukan proposalnya untuk bantuan ini.
Hasil
yang diharapkan dari Program Bantuan Peralatan Produksi Film ini antara lain
sebagai berikut :
- Sekolah
penerima bantuan diharapkan dengan adanya peralatan ini dapat meningkatkan
kompentensi siswa dalam hal pembuatan/ produksi film
- Sekolah
penerima bantuan dapat mengimbaskan pemanfaatan alat tersebut kepada sekolah di
sekitarnya, komunitas, dan stakeholder lainnya
- SMA
dan atau SMK terpilih menjadi pusat kegiatan perfilman
- Pemerintah
Daerah dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi siswa dan komunitas lainnya.
- Sekolah,
komunitas, dan masyarakat lainnya dapat berkontribusi dalam pembuatan karya-
karya melalui film.
Untuk
mengikuti program ini, anda wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Syarat
Administrasi
- Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang membuka jurusan perfilman /broadcasting /multimedia, ekstrakurikuler perfilman.
- Satuan
Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan
Film (LSBF). Apabila syarat administrasi tidak terpenuhi maka, dinyatakan
"GUGUR"
Syarat
Teknis
SMK-N/S
Perfilman
Sekolah
calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal
harus melampirkan:
- Profil
sekolah (format terlampir)
- Foto
kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi
setempat (khusus SMK Swasta);
- Foto
kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
- Provinsi
setempat (khusus SMK Negeri)
- Foto
kopi Surat izin pendirian jurusan yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi
setempat bagi yang memiliki jurusan
- Foto
kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pengelola jurusan perfilman /
broadcasting / multimedia / pembentukan ekstrakurikuler perfilman (bagi yang
membuka ekstrakurikuler perfilman).
- Proposal
yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan),
berisi: A). Prestasi yang dicapai 3 tahun ajaran terakhir. B). Kondisi Guru dan
Siswa dibidang perfilman
- Menyampaikan
hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2
judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala
Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan
- Sekolah calon
penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan
menerima bantuan (format lampiran)
- Menandatangani
Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
SMA/SMK-N/S
yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF)
Sekolah
calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal
harus melampirkan:
- Profil
sekolah (format terlampir)
- Foto
kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi
setempat (khusus SMK Swasta)
- Foto
kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
- Provinsi
setempat (khusus SMK Negeri)
- Foto
kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengelola LSBF
- Proposal
yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas
Pendidikan
- Provinsi
(untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi: A). Prestasi yang
dicapai 3 tahun ajaran terakhir. B). Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman
- Melampirkan
Rencana kegiatan tahunan LSBF
- Menyampaikan
hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2
judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat
pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli
sekolah yang bersangkutan
- Sekolah
calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima
bantuan; (lihat lampiran)
- Menandatangani
Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
Bagi
anda yang ingin mengajukan Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah
Menengah Yang Membuka Jurusan Perfilman/Broadcasting/Multimedia,
Ekstrakurikuler perfilman atau Satuan Pendidikan Menengah yang Memiliki
Laboratorium Seni Budaya dan Film, silahkan catat waktu pelaksanaan berikut
ini:
No.
|
Nama
Kegiatan
|
WaktuPelaksanaan
(Tahun
2017)
|
1.
|
Penyampaian informasi bantuan peralatan produksi
film ke Dinas Pendidikan Provinsi
|
Mgg.
ke III Agustus
|
2.
|
Sekolah mengajukan proposal bantuan peralatan
produksi film tandatangani Kepala
Sekolah, diketahui Dinas Pendidikan Provinsi dan
dikirim ke Pusbangfilm. (Catatan : diterima paling lambat tanggal 8 September
2017)
|
23
Agustus s.d.
8 September
|
3.
|
Evaluasi proposal oleh tim verifikasi Pusbangfilm
|
7 s.d. 10
September
|
4.
|
Penetapan Sekolah calon penerima bantuan pemerintah
|
15
September
|
5.
|
Bimbingan teknis dan penandatanganan surat
perjanjian
|
Mgg. ke
IV September
|
6.
|
Proses pengiriman barang oleh penyedia barang
|
Mgg. ke
I Oktober
|
7.
|
Monitoring oleh Pusbangfilm
|
Mgg. Ke
II s.d. III Oktober
|
8.
|
Membuat laporan kegiatan oleh Sekolah
|
Minggu
ke II November
|