Assalammualaikum Sahabat Kuncimedia
Salam Berbudi,..Penerimaan
mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil, akuntabel, transparan, dan tidak
diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap
memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan, setelah pendidikan menengah,
menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan
berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi tepat waktu. Siswa yang berprestasi
tinggi dan konsisten menunjukkan prestasinya di SMA/SMK/MA layak mendapatkan
kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui SNMPTN.
Dalam
kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi
peran dalam proses seleksi SNMPTN dengan asumsi bahwa sekolah sebagai satuan
pendidikan dan guru sebagai pendidik selalu menjunjung tinggi kehormatan dan
kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan karakter.
Oleh karena itu,
sekolah berkewajiban mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan
lengkap dan benar serta mendorong dan mendukung siswa dalam proses mendaftar.
PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan
prestasi akademik siswa yang dijadikan sumber utama data SNMPTN.
Tujuan
SNMPTN adalah:
a. Memberikan kesempatan kepada siswa
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah
(MA), atau yang sederajat di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik
Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi
di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
b. Memberikan peluang kepada PTN untuk
mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi.
a. SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil
penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) bagi SMA/SMK/MA atau sederajat dengan masa belajar 3
(tiga) tahun atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK
dengan masa belajar 4 (empat) tahun, serta portofolio akademik.
b. Sekolah yang siswanya mengikuti
SNMPTN harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data
prestasi siswa di PDSS.
c. Siswa yang berhak mengikuti seleksi
adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi
unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
d. Siswa yang akan mendaftar SNMPTN
wajib membaca informasi pada laman PTN yang dipilih tentang ketentuan yang
terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di PTN tersebut.
Persyaratan Sekolah
Sekolah yang
siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
SMA/SMK/MA
atau sederajat (termasuk SRI di luar negeri) yang mempunyai NPSN dan telah
mengisi PDSS dengan lengkap dan benar.
Persyaratan Siswa
Pendaftar
Siswa
SMA/SMK/MA atau sederajat (termasuk SRI di luar negeri) kelas terakhir pada
tahun 2018 yang memenuhi persyaratan.
a. Memiliki prestasi unggul yaitu calon
peserta masuk peringkat terbaik di sekolah, dengan ketentuan berdasarkan
akreditasi sekolah sebagai berikut:
1. akreditasi A, 50% terbaik di
sekolahnya;
2. akreditasi B, 30% terbaik di
sekolahnya;
3. akreditasi C, 10% terbaik di
sekolahnya;
4. belum terakreditasi, 5% terbaik di
sekolahnya.
Pemeringkatan dilakukan oleh Panitia
Pusat berdasarkan data PDSS.
b. Memiliki NISN dan terdaftar pada
PDSS,
c. Memiliki nilai rapor semester 1
sampai semester 5 (bagi siswa SMA/SMK/MA atau sederajat tiga tahun) atau nilai
rapor semester 1 sampai semester 7 (bagi SMK empat tahun) yang telah diisikan
pada PDSS.
d. Memenuhi persyaratan lain yang
ditentukan oleh masing-masing PTN (dapat dilihat pada laman PTN bersangkutan).
Penerimaan di PTN
Peserta
diterima di PTN, jika:
a. lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA
atau sederajat;
b. lulus SNMPTN 2018; dan
c. lolos verifikasi data dan memenuhi
persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
Tahapan
mengikuti SNMPTN dilakukan sebagai berikut:
Pengisian dan
Verifikasi PDSS
a. Kepala Sekolah atau yang ditugaskan
oleh Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui
laman http://pdss.snmptn.ac.id.
b. Kepala Sekolah atau yang ditugaskan
oleh Kepala Sekolah mendapatkan password yang akan digunakan
oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
c. Siswa melakukan verikasi data rekam
jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau
yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password.
d. Apabila siswa tidak melaksanakan
verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh
Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah, data yang diisikan
dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
Pemeringkatan
a. Panitia Pusat, melalui sistem,
membuat pemeringkatan siswa berdasarkan nilai mata pelajaran sebagai berikut.
1. Jurusan IPA: Matematika, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.
2. Jurusan IPS: Matematika, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.
3. Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa
Asing.
4. SMK: Matematika, Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
b. Berdasarkan pemeringkatan prestasi
akademik yang dilakukan Panitia Pusat, siswa yang memenuhi syarat diizinkan
untuk mendaftar SNMPTN 2018.
Pendaftaran SNMPTN
a. Siswa Pendaftar yang memenuhi
kriteria pemeringkatan, menggunakan NISN dan password login ke
laman SNMPTN 2018 http://www.web.snmptn.ac.id untuk
melakukan pendaftaran.
b. Siswa Pendaftar mengisi biodata,
pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload)
pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Pendaftar harus
membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
c. Siswa Pendaftar pada program studi
bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti
keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang
dapat diunduh dari laman http://www.snmptn.ac.id.
d. Siswa Pendaftar mencetak Kartu Bukti
Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Sekolah
dan/atau pendaftar yang mengalami kesulitan akses Internet dapat melakukan
pengisian PDSS dan pendaftaran SNMPTN di PLASA TELKOM di seluruh Indonesia.
Jadwal
pelaksanaan SNMPTN adalah sebagai berikut:
Pengisian dan Verifikasi PDSS
|
13 Januari
– 10 Februari 2018
|
Pendaftaran SNMPTN
|
21
Februari – 6 Maret 2018
|
Pengumuman Hasil Seleksi
|
17 April
2018
|
Proses
verifikasi dokumen peserta dan/atau pendaftaran ulang di PTN masing-masing bagi
yang lulus seleksi dilaksanakan hari Selasa, 8 Mei 2018 (bersamaan dengan
pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2018).
Jumlah Pilihan PTN dan Program Studi
a. Pendaftar dapat memilih
sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN. Apabila memilih 2 (dua) PTN, salah satu PTN
harus berada di provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya, apabila memilih
satu PTN, pendaftar boleh memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
b. Pendaftar dapat memilih
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dengan ketentuan 1 (satu) PTN
maksimal 2 (dua) program studi.
c. Urutan pilihan PTN dan program studi
menyatakan prioritas pilihan.
d. Siswa SMK hanya diizinkan memilih
program studi yang relevan dan ditentukan oleh masing-masing PTN.
e. Daftar program studi dan daya
tampung SNMPTN tahun 2018 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama
periode pendaftaran.
Pendaftar
tidak dipungut biaya apa pun. Biaya penyelenggaraan SNMPTN sepenuhnya
ditanggung Pemerintah.
Prinsip dan Tahapan Seleksi
Prinsip Seleksi
Seleksi
dilakukan berdasarkan prinsip:
a. mendapatkan calon mahasiswa yang
berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan
prestasi-prestasi akademik lainnya yang relevan dengan program studi yang
dipilih;
b. memperhitungkan rekam jejak kinerja
sekolah; dan
c. menggunakan kriteria seleksi
nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil,
akuntabel, dan transparan.
Tahapan Seleksi
Seleksi
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pendaftar diseleksi di PTN pilihan
pertama berdasarkan urutan pilihan program studi.
b. Pendaftar yang memilih program studi
di 2 (dua) PTN, jika tidak lulus di PTN pilihan pertama, pendaftar akan diseleksi
di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan prodi dan ketersediaan daya tampung.
Sanksi Bagi Sekolah dan/atau Siswa yang Melakukan Kecurangan
Sanksi tegas
bagi sekolah dan/atau siswa/calon mahasiswa yang melakukan kecurangan sebagai
berikut:
a. Sekolah yang terbukti melakukan
kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya.
b. Siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN
dan terbukti melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusannya.
Laman
Resmi dan Alamat Panitia Pusat
c. Informasi resmi juga dapat diperoleh
di kantor Humas PTN terdekat.
d. Alamat Panitia Pusat:
Gedung dr. Prakosa (Lt.2)
Kantor Pusat Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No 36A, Kentingan Surakarta 57126
Telp. 0271-7890329, Fax. 0271-636268
Email: panpus.snmptn.sbmptn@mail.uns.ac.id
b. Perubahan ketentuan yang berkaitan
dengan pelaksanaan SNMPTN Tahun 2018 akan diinformasikan melalui laman http://www.snmptn.ac.id.
SNMPTN © 2018