Salam
berbudi...Kepada bapak ibu PNS bahwa
pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor :
B/21/M.KT.02/2018 tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan Cuti Bersama PNS
tahun 2018.
SE
ditujukan kepada seluruh jajaran PNS diseluruh Kemeterian/Lembaga/pemerintah
pusat/pemprov dan Pemda maupun pemkot.
Dengan
diterbitkannya Keutusan Persiden nomor 13 Tahun 2018 tentang cuci bersama PNS
2018 dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk
menjamin pelayanan publik berjalan optimal, agar setiap pimpinan instansi
pemerintah meperhatikan hal-hal sebagai berikut :

- Cuti
bersama sebagaimana dalam pasal 333 ayat
2 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS tidak mengurangi hak cuti
tahunan
- Terkkait
penetapan 7 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup
untuk itu dihimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tiidak memberi cuti
tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS dilingkungan
Instansi Pemerintah masing-masing kecuali
dengan alasan penting.
- Bagi
PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberi kan pelayanan
kepada masyarakat misalnya Rumah sakit,petugas imigrasi, bea cukai, lembaga
kemasyarakatan dan lain-lain sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama
tersebut sebagaimana diatur dalam pasal
333 ayat 3 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
- Pimpinan
Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan
dinas untuk kepentingan mudik .
- Sesuai
dengan pasal 4 angka 8 PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka PNS
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga
berhubungan denagn jabatan dan/atau pekerjaannya.
- Setelah
pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas isntansi
pemerintah harus sudah berjalan normal,
utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan
surat edaran ini untuk menjaga kedisiplinan.
Surat
edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing
smpai ke unit organiasi yang paling rendah. Demikianlah agar menjadi maklum,
atas perhatian dan kerjasamnya disampaikan terima kasih.