Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai ASN bahwa telah ditetapkannya Keputusan
Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun
2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018. Hal itu
dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan
publik berjalan optimal.
Selain
menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti
tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.
"Pimpinan
instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan
dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian ungkap Menteri Asman
dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2018 tersebut.
Pada
poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk
Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.
Kepada
para pimpinan instansi pemerintah diimbau agar tidak memberikan cuti tahunan
sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi
pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Disebutkan
lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus
memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas
imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat
melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti
bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017
tentang Manajemen PNS.
Dalam
SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. "PNS
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin
kelima SE.
Menteri
Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi
dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan
normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain
itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran
instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
Semoga informasi bermanfaat.