Salam Berbudi....Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 85 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jo. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tertuang dalam Pengumuman Nomor 294.1/0025 Tentang Program Tugas Belajar Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.
Dalam rangka peningkatan SDM Aparatur dan memenuhi kebutuhan tenaga profesional berbasis kompetensi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti pendidikan melalui Program Tugas Belajar dengan sumber biaya dari APBD Provinsi Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2022.
PROGRAM STUDI (Sumber : BKD PROVINSI JATENG)
PENDAFTARAN
Pendaftaran ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah u.p. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai dilaksanakan pada tanggal 1 Februari s.d. 31 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Memenuhi semua persyaratan pada huruf D diatas .
- Memilih prioritas 1 (satu) dan 2 (dua) Jenjang pendidikan yang sesuai / relevan dengan Program Pendidikan sebelumnya Strata 1 dan/atau Strata 2 serta linier dengan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Calon Peserta Tugas Belajar di instansi saat ini.
- Melampirkan berkas persyaratan tertentu
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan oleh PNS adalah :
- Formulir pendaftaran sebagaimana terlampir.
- Fotocopy SK PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SK Mutasi (bagi PNS mutasi dari Luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi pejabat Fungsional) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy ijazah S1 dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk pendaftar S2.
- Fotocopy ijazah S1, Ijazah S2/PPDS, transkrip nilai S1 dan transkrip nilai S2/PPDS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk pendaftar S3/Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis.
- Proposal studi dan rencana studi yang ditandatangani oleh peserta.
- Bagi pejabat fungsional, melampirkan Surat Keterangan dari Tim Penilai Angka Kredit yang menyatakan bahwa program studi yang dipilih merupakan unsur utama dalam jabatan saat ini bukan unsur penunjang.
- Pas Foto berwarna terbaru (menggunakan seragam PDH latar belakang kuning) ukuran 3x4 sejumlah 2 (dua) lembar.
- Surat Keterangan Uraian Tugas Calon Peserta Tugas Belajar sebagaimana terlampir.
- Surat Pernyataan sebagaimana terlampir.
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD.
- Bagi Calon Peserta Tugas Belajar Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis, wajib melampirkan surat Keterangan Direktur Rumah Sakit yang menerangkan bahwa prodi yang diambil oleh Calon Peserta Tugas Belajar Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis (dengan menyebutkan program studinya) merupakan kebutuhan Rumah Sakit.
- Surat pengantar dari Kepala SKPD.
Administrasi yang menyatakan bahwa gelar sebelumnya telah diakui : a).
Fotocopy sertifikat penggunan gelar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. b). Fotocopy SK Pemberhentian Tugas Belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang pernah ditunjuk sebagai Peserta Tugas Belajar).
PELAKSANAAN SELEKSI
- Surat Edaran ke SKPD/Pengumuman : 1 Februari 2021
- Pendaftaran : 1 Februari s.d. 31 Mei 2021
- Ujian/seleksi dan Pengumuman : Jadwal pelaksanaan akan diinformasikan lebih lanjut melalui Kepala SKPD