Assalamualaikum Kuncimedia,Salam
Berbudi....Tahun 2016 biaya sertifikasi guru ditanggung oleh guru yang bersangkutan. Maka segala
yang berhubungan pelaksanaan sertifikat
guru mulai awal Januari 2016 ditanggung seluruhnya oleh guru. Jadi sertifikat
guru tidak gratis seperti tahun sebelumnya
Sertifikat
guru pada tahun 2016 diganti namanya menjadi PPG. Pada PPG tahun 2016 terbagi
menjadi dua bagian yakni :
- Bagi
guru SD/MI hanya melaksanakan PPG selama satu semester dengan biaya Rp.
7.000.000,-
- Untuk
guru SMP/SMA/SMK harus melaksanakan PPG selama dua semester dengan biaya Rp.
14.000.000,-
Seleksi
peserta PPG pada tahun 2016 tidak
dilakukan oleh Pemerintah daerah tetapi lansung LPTK. Disini LPTK menerima
berkas yang akan diajukan oleh Dinas pendidikan kemuudian memverifikasi dokumen
calon peserta tersebut. Selanjutnya, LPTK menguji calon peserta dengan tes
tertulis dan tes penguasaan bidang studi. Peserta juga akan diuji kemampuan
berbahasa Inggris dan TPK serta tes minat bakat melalui tes wawancara.
Bila
pemerintah benar-benar menetapkan pendidikan sertifikasi dilakukan melalui
program PPG. Maka persyaratan pendaftaran PPG tahun 2016 adalah sebagai berikut
:
- Berasal
dari program studi dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang terakreditasi
- Mengajar
di satuan pendidikan dalam lingkup Kementerian Pendidikan Nasional
- Guru
PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda maupun DPK
- Guru
Swasta yang beratatus guru tetap yayasan
- Memiliki
NUPTK
- Memiliki
masa kerja minimal 5 tahun
- Mengikuti
pendidikan sesuai peraturan dengan memperoleh izin dari kepala sekolah dan
Pemda
- Memiliki
surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki
surat keterangan bebas NAPZA
Setelah
guru memenuhi persyaratan pendaftaran, segeralah mendaftarkan diri ke Dinas
Pendidikan Kota/kabupaten dengan membawa formulir pendaftaran PPG yang telah
dilengkapi dengan beberapa lampiran
- Fotocopi
SK pengangkatan sebagai guru PNS atau SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS
- Surat
pernyataaan untuk mengikuti pendidikan tanpa meninggalkan tugas mengajar yang
diketahui oleh kepala sekolah
- Surat
persetujuan kepala sekolah yang diketahui oleh Dinas Pendidikan
- Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Surat
keterangan bebas NAPZA
Semoga
informasi persyaratan mengikuti PPG tahun 2016 akan memudahkan bapak ibu guru
dalam mengikuti PPG. Semoga bapak ibu diberikan lulus dalam pelatihan PPG 2016