Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi.....Pada mekanisme pengambilan dana BSM/PIP 2016 sama tata cara Pengambilan/Pencairan
dana BSM/PIP 2015. Inilah yang harus dilakukan oleh peserta didik di perbankan
dalam menyiapkandokumen dengan ketentuan sebagai berikut :
SD/Paket
A
- Surat
Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
- Foto
copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan
NISN
- KTP
orang tua/wali.
SMP/Paket
B
- Surat
Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
- Foto
copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan
NISN
- KTP
orang tua/wali.
SMA/Paket
C
- Surat
Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
- Kartu
pelajar atau identitas pribadi (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan
dari Kepala Desa atau Lurah)
- KTP/Kartu
Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP.
SMK/Kursus
dan Pelatihan
- Surat
Keterangan Kepala Sekolah/Pimpinan lembaga
- Foto
copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap.
- KTP
peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki
KTP.
Sedangkan peserta didik khusus Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata
yang berisi NISN :
- Menandatangani
bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 dan 2016 yang desediakan oleh lembaga
penyalur.
- Untuk
siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa
peserta didik harus didampingi minimal satu guru/orang tua/wali.
- Bagi
penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh
bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.
- Bagi
penerima PIP yang menggunakan Virtual Account dan berada di daerah yang sulit
untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di
kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transfortasi
pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana
BSM/PIP 2015 dan 2016 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepala
sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga
pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif.
Adapun
persyaratan dan ketentuan dalam pengambilan secara kolektif sebagai berikut :
- Surat
kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dan 2016 dengan
melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan
- Sekolah/lembaga
pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan
kabupaten/kota
- Dinas
pendidikan kabupaten/Kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana
kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan
disampaikan kepada direktorat teknis terkait
- Kepala
sekolah yang telah menrima rekomendasi harus membuat surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 dan 2016 secara kolektif yang ditandatangani penerima
kuasa bermaterai (format terlampir)
- Penerima
kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana
secara Kolektif di lembaga penyalur
- Surat
keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga
- Foto
kopi halaman biodata raport masing-masing siswa
Pengambilan
dana untuk siswa SD, SMP, SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai 24 setiap
bulannya. Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp.0,-.
Dana
yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa
penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan
kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
Demikianlah
mekasisme pengambilan atau pencairan BSM/PIP 2016. Semoga ini segera
ditindaklanjuti oleh sekolah baik sekolah formal atau non formal untuk
dilaksanakan. Semoga info bermanfaat. Untuk lebih lengkap silahkan akses DISINI