Assalamualaikum
sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi...Kemdikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor. 21747/A3.3/KP/2017 pada
tanggal 20 April 2017 tentang penyusunan kebutuhana jabatan fungsional dalam
rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.
SE
ini ditujukan kepada sekretaris unit utama dilingkungan kemdikbud, kepala biro
dilingkungan setjen kemdikbud, kepala pusat dilingkungan kemdikbud, kepla P4TK
dilingkungan kemdikbud, kepla LP3TK-KPTK kemdikbud, Kepala LPMP dilingkungan
kemdikbud, kepala dinas pendidikan dilingkunga
provinsi/kabupaten/kota, kepala lembaga pengembangan dan pemberdayaan
kepala sekolah, kepala biro kepegawaian kementerian agama, kepala biro
kepegawaian kemeterian pertanian, kepala biro kepegawaian kementerian kelauta
dan perikanan, kepala biro kepegawaian kemeterianpenindustria , kepala biro
kepegawaian kemeterian perindustrian, kepala biro kepegawaian kemeterian
lingkungan hidup dan kehutanan dan rektor universitas/institusi/ketua sekolah
tinggi/direktur politeknik negeri.

SE
ini diterbitkan berdasarkan surat nomor 13172/A3.3/KP/2017 tanggal 1 Maret 2017
tentang Tata Cara pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui penyesuaian/Inpassing
(Sebagaimana amanah peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan
reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016), dengan hormat kami sampaikan hal
sebagai berikut :
- Pelaksanaan
penyesuaian/inpassing jabatan fungsional harus didasarkan pada kebutuhan
organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang
dalam peta jabatan.
- Data
kebutuhan jabatan fungsional dilingkungan unit kerja saudara agar disusun
berdasarkan jejnjang jabatan
- Data
kebutuhan jabatan fungsional tersebut agar disampaiakan kepada biro kepegawaian
kemeterian pendidikan dan kebudayaan dengan alamat Gedung C lantai 5 Sekretaris
Jendral kemendikbud Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta dengan format
sebagaimana terlampir dan dikirim paling lambat akhir bulan Juni 2017.
- Pengisian
data usul kebutuhan sebagaimana angka 3 dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id
Demikian
informasi tentang penyusunan insspasing PNS. Semoga Indormasi ini bermanfaat.