Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama
terus mematangkan regulasi yang mengatur tentang tenaga pendidik dan
kependidikan, utamanya yang terkait sertifikasi melalui PLPG dan tunjangan
profesi.
Plt.
Direktur GTK Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, selain mengakomodir
para guru yang belum mengikuti program sertifikasi, regulasi juga harus
mengatur norma-norma yang dapat meningkatkan profesionalisme guru.
"Kita
berharap regulasi tentang guru dan tenaga kependidikan ini mampu menjadikan
mereka sebagai tenaga profesional," terangnya di Bogor, Jumat (19/05).
"Setelah
mengikuti program sertifikasi, guru diharapkan menjadi profesional dan dapat
mengembangkan 4 kompetensinya," sambungnya.
Regulasi
lain yang dibahas adalah singkronisasi antara PMA Nomor 43 tahun 2014 dan KMA
Nomor 73 tahun 2011, yang mengatur masalah pembayaran tunjangan profesi guru.
Tampak
hadir dalam penyusunan ini Kasubdit MA Dit. GTK Madrasah Siti Sakdiyah,
Kasubdit MI/MTs Dit. GTK Madrasah Kidup Supriyadi, Kasubdit MAK Dit. GTK
Madrasah Nanang Fatchurrohman, Kasubbag TU Dit. GTK Madrasah Sidik Sisdiyanto,
serta JFU di Dit. GTK Madrasah
Penyusunan
regulasi ini tidak hanya melibatkan tim dari Direktorat GTK Madrasah Ditjen
Pendis saja, tetapi juga Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan beberapa
perwakilan dari Kanwil Kemenag.
Semoga
informasi dari kemenag akan memudahkan dalam memperoleh sertifikasi melalui
PLPG dan tunjangan profesi. Semoga info ini bermanfaat