Juragankuncimedia.com....Salam Berbudi, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir akan mengadakan mutasi besar-besaran pada guru
demi pemerataan kualitas pendidikan.
Bila
tidak bersedia kata Muhadjir akan ada sanksi bagi guru PNS. Sanksi ini
disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Mutasi
atau dikenal dengan redistribusi ini wajib karena untuk pemerataan guru. Selama
ini penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit
yang kekurangan. Apalagi PNS siap ditempatkan dimana saja," ungkap Menteri
Muhadjir di kantornya, Rabu (29/8).
Kemendikbud
sudah punya peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan
dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota. Dan pada bulan Oktober
2018 akan duduk bersama dengan Dinas Pendidikan.
Langkah
selanjutnya mengkoordinasikan bantuan baik fisik maupun nonfisik yang harus
diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer. "Kami akan mulai dari sekolah yang
paling lemah setelah itu diikuti dengan mutasi guru," ucapnya.
Guru
yang masuk katagori akan dimutasi ada 4 kriteria yakni :
- Guru
negeri yang sudah tersertifikat.
- Guru
negeri belum tersertifikat.
- Guru
tidak tetap tetapi sudah tersertifikat.
- Guru
tidak tetap belum tersertifikat.
"Jadi
empat kriteria itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang
isinya PNS semua. Sementara ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu
kepsek," ucapnya.
Langkah
ini sesuai amanah dan perintah presiden agar pendidikan itu bisa diarahkan untuk
pemerataan dan berkualitas. "Pemerataan ini berlaku untuk negeri dan
swasta. Saat ini sudah jalan tapi belum maksimal makanya nanti diberlakukan
reward dan punishment itu," ucapnya. (Sumber : Jawapos.com).
Demikianlah
informasi tentang mutasi guru pns dan honorer oleh pemerintah tahun 2018 ini.
Semoga informasi ini bermanfaat.