Salam
Berbudi.....Kepada bapak ibu guru panitia PPDB 2019 bahwa pemerintah melalui
kemendikbud menerbitkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 sebagai penganti
permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang prosedur penerimaan peserta didik baru
untuk TK,SD,SMP, SMA/SMK sederajat.
Berdasarkan
Permendikbud nomor 51 tahun 2018 sebagaimana padal 4 ayat 1 sekolah melaksanakan PPDB 2019
disosialisasikan dan dimulai bulan Mei 2019, pasal 4 ayat 4 jalur pendaftaran PPDB
melalui tiga yakni jalur Zonasi, Prestasi dan pindahan orangtua/wali.
Selanjutnya dalam pasal 5 bahwa pelaksanaan PPDB 2019 menggunakan dua cara
yanki online/daring dan offline/luring.
Dan
seluruh sekolah hanya menggunakan satu cara saja dalam PPDB sesuai ketentuan
dari pemerintah daerah Provinsi/kota/kabupaten.
Pada
PPDB 2019 sebagaimana rangkuman isi pasal 16, seluruh sekolah yang
diselengarakan pemerintah atau swasta wajib
mengunakan sistem zonasi. Peserta didik yang masih masuk zonasi wajib
diterima 90 % dari jumlah keseluruhan daya tampung sekolah tersebut.
Dan
dari jalur prestasi peserta didik dari
luar radius zona hanya diberikan 5% yang dapat diterima dari daya tampung. Begitu
pula dari jalur perpindahan orangtua/wali juga diberikan 5% dari daya tampung.
 |
DISKUSI DENGAN GURU SMPN 1 DELANGGU KLATEN |
 |
LAB. ICT SMPN 1 DELANGGU KLATEN |
Kemudian Pasal 19 ayat 1 dan45 penerimaan peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk SMK/MAK wajib maksimal 20% dari daya tampung dengan dibuktikan keikutsertaan peserta didik sebagai penanganan keluarga tidak mampu oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat (Menunjukan KIP,PKH dan KJP). Pasal 19 ayat 3 orang tua/wali wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia dituntut secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertakan peserta didik dalam program pembinaan keluarga tidak mampu dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan dibuduhi tandatangan diatas materai 6000.
Pasal 19 ayat 6, peserta didik yang orangtua/wali terbukti memalsukan bukti keikutsertakan dalam program penanganan keluarga tidak mampu oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, akan dikenakan sangsi peserta didik dikeluarkan dari sekolah. Pada pasal 19 ayat 7, peserta didik dikeluarkan dari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 6, berdasarkan hasil evaluasi sekolah dengan komite sekolah.
Menurut
Pasal 23, Inilah sekolah yang tidak memakai ketentuan jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua/wali
sebagaimana pasal 16 sampai pasal 22
adalah :
- Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Satuan
Pendidikan Kerja Sama
- Sekolah
Indonesia diluar negeri
- Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah
berasrama
- Sekolah
di daerah tertinggal,terdepan dan terluar (3T)
- Sekolah
didaerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
Demikianlah informasi tentang PPDB 2019 sesuai aturan
dalam permendikbud no.51 tahun 2018. Semoga informasi ini sebagai pedoman
pemerintah provinsi/kab/kota untuk membuat juknis pedoman PPDB 2019 di
wilayahnya. Lebih lengkap isi dari
permendikbud no.51 tahun 2018 silahkan unduh DI SINI.